25 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi saat Perayaan Natal
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kemenkumham memberikan remisi khusus untuk 25 narapidana di seluruh UPT Pemasyarakatan Sumbar.
Remisi merupakan pengurangan masa tahanan. Narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai undang-undang berhak mendapatkan remisi ini.
Dasar hukumnya ialah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 tentang Remisi, dan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga:
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumbar Ali Syeh Banna mengajak seluruh narapidana untuk memperbaiki diri.
"Pada perayaan Natal ini mari jadikan ajang perbaikan diri sehingga berkah untuk orang lain," kata Ali Syeh Banna, mengutip dari laman Kemenkumham Sumbar.
Dia berharap program yang ada di lembaga pemasyarakatan dapat berintegrasi kembali agar warga binaan dapat berbau dengan masyarakat luas.
ASN juga diharapkan meningkatkan kinerja, mengembangkan bakat, dan kemampuan diri secara menyeluruh.
"Kami berharap ASN juga meningkatkan kinerja dan mengembangkan bakat dirinya pada perayaan Natal 2023," ucap Ali. (Mar9/Jpnn)
Kemenkumham memberikan remisi khusus untuk 25 narapidana di seluruh UPT Pemasyarakatan Sumbar.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News