25 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi saat Perayaan Natal

Senin, 26 Desember 2022 – 07:28 WIB
25 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi saat Perayaan Natal - JPNN.com Sumbar
Kemenkumham memberikan remisi khusus untuk 25 narapidana di seluruh UPT Pemasyarakatan Sumbar. Foto: Kemenkumham Sumbar

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kemenkumham memberikan remisi khusus untuk 25 narapidana di seluruh UPT Pemasyarakatan Sumbar.

Remisi merupakan pengurangan masa tahanan. Narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai undang-undang berhak mendapatkan remisi ini.

Dasar hukumnya ialah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 tentang Remisi, dan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumbar Ali Syeh Banna mengajak seluruh narapidana untuk memperbaiki diri.

"Pada perayaan Natal ini mari jadikan ajang perbaikan diri sehingga berkah untuk orang lain," kata Ali Syeh Banna, mengutip dari laman Kemenkumham Sumbar.

Dia berharap program yang ada di lembaga pemasyarakatan dapat berintegrasi kembali agar warga binaan dapat berbau dengan masyarakat luas.

ASN juga diharapkan meningkatkan kinerja, mengembangkan bakat, dan kemampuan diri secara menyeluruh.

"Kami berharap ASN juga meningkatkan kinerja dan mengembangkan bakat dirinya pada perayaan Natal 2023," ucap Ali. (Mar9/Jpnn)

Kemenkumham memberikan remisi khusus untuk 25 narapidana di seluruh UPT Pemasyarakatan Sumbar.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia