BKSDA Sumbar Lepas Empat Ekor Kukang di Kawasan Cagar Alam Maninjau

Selasa, 16 Agustus 2022 – 21:21 WIB
BKSDA Sumbar Lepas Empat Ekor Kukang di Kawasan Cagar Alam Maninjau - JPNN.com Sumbar
Kukang yang dilepasliarkan di Cagar Alam Maninjau oleh BKSDA Sumatera Barat. Foto: BKSDA Sumbar.

sumbar.jpnn.com, AGAM - Sebanyak empat ekor satwa dilindungi jenis Kukang dilepas liar oleh BKSDA Sumbar.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menjelaskan tiga ekor kukang merupakan barang bukti dari perdagangan satwa dilindungi, sisanya didapat dari masyarakat.

Keempat ekor kukang dilepaskan di Kawasan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.

Sebelum dilepaskan, kesehatan kukang tersebut sudah diperiksa oleh dokter hewan dan dinyatakan sehat.

Kukang merupakan primata yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bagi yang memperdagangkan, maka akan dipenjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," kata Ardi Andono.

Status internasional kukang ini terancam punah dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Pelepasan keempat ekor kukang itu merupakan bukti kolaborasi para pihak termasuk masyarakat dalam upaya konservasi satwa liar sudah semakin baik.

Sebanyak empat ekor satwa dilindungi jenis Kukang dilepas liar oleh BKSDA Sumbar.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia