BKSDA Sumbar Lepas Empat Ekor Kukang di Kawasan Cagar Alam Maninjau

sumbar.jpnn.com, AGAM - Sebanyak empat ekor satwa dilindungi jenis Kukang dilepas liar oleh BKSDA Sumbar.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menjelaskan tiga ekor kukang merupakan barang bukti dari perdagangan satwa dilindungi, sisanya didapat dari masyarakat.
Keempat ekor kukang dilepaskan di Kawasan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.
Sebelum dilepaskan, kesehatan kukang tersebut sudah diperiksa oleh dokter hewan dan dinyatakan sehat.
Kukang merupakan primata yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi yang memperdagangkan, maka akan dipenjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," kata Ardi Andono.
Status internasional kukang ini terancam punah dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Pelepasan keempat ekor kukang itu merupakan bukti kolaborasi para pihak termasuk masyarakat dalam upaya konservasi satwa liar sudah semakin baik.
Sebanyak empat ekor satwa dilindungi jenis Kukang dilepas liar oleh BKSDA Sumbar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News