13 Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Padang-Pekanbaru Dibebaskan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang memvonis bebas 13 terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.
Majelis hakim memutuskan ke-13 terdakwa itu tidak terbukti bersalah pada kasus tersebut.
"Membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan segala hak, martabat, dan kehormatan mereka," kata Majelis hakim.
Para terdakwa itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Terhadap putusan bebas pada dua dari 13 tersangka, seluruh majelis hakim sepakat. Pada 11 orang lainnya yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Kahidir, Sabri, Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Upik, majelis hakim memiliki perbedaan pendapat.
Meski demikian, keputusan dengan suara terbanyak membebaskan mereka dari tuntutan JPU.
Baca Juga:
JPU Yandi Mustiqa bersama tim masih mempertimbangkan keputusan majelis hakim.
Yandi sebelumnya menuntut 13 terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. (Mcr33/jpnn).
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang memvonis bebas 13 terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News