Lapas Kelas III Talu Dinilai Melanggar HAM
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Lapas Kelas III Talu, Pasaman Barat.
Kuasa Hukum dari LBH Padang Dectree Ranti Putri menjelaskan pelanggaran HAM ini diduga dilakukan pihak Lapas Kelas III Talu kepada empat orang anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Pasaman Barat.
Sebanyak empat petani dari SPI itu ditahan karena mengeroyok pihak perusahaan PT Anam Koto.
Berdasarkan keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat mereka ditahan selama 15 hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sependapat dengan keputusan itu. Mereka kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Padang sehingga proses hukum berlanjut.
"Di sini letak pelanggaran HAM terhadap empat petani itu," kata Ranti.
Jika proses hukum berlanjut, maka tidak ada alasan secara hukum menahan empat petani itu.
Sebagai kuasa hukum, pihak LBH Padang sudah meminta Lapas Kelas III Talu membebaskan keempat petani itu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Lapas Kelas III Talu, Pasaman Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News