Lapas Kelas III Talu Dinilai Melanggar HAM

Namun, pihak Lapas Kelas III Talu menolak permintaan tersebut.
Baca Juga:
Penolakan itu dilandaskan pada surat perintah dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berlaku sampai 13 November 2022.
Jika mengacu pada pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan pidana umum dan khusus, maka keempat petani itu harus dibebaskan selama proses banding berlanjut.
"Kami sudah menjelaskan hal ini, tetapi pihak Lapas Kelas III Talu bersikeras dengan surat perintah tersebut. Mereka kemudian meminta surat dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat," jelasnya.
Ranti melanjutkan, kuasa hukumd ari LBH menjalin komunikasi dengan Pengadilan Tinggi Negeri Padang untuk mempertanyaka perihal penahanan empat petani di Pasaman Barat.
Pada Selasa (4/10) Pengadilan tinggi Negeri Padang mengeluarkan surat bernomor W3.U/2182/HPDN/X/2022 yang menerangkan tidak ada penahanan selama perkara banding empat terdakwa tersebut.
Sampai saat ini pihak Lapas Kelas III Talu tidak mau membebaskan empat petani itu dan tetap bersikeras dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Kami memandang sikap Lapas Kelas III Talu ini menyalahi aturan dan melanggar Konvenan Hak Sipil Politik," tutupnya. (mcr33/jpnn)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Lapas Kelas III Talu, Pasaman Barat.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News