Area Tambak Udang di Pesisir Pantai Padang Pariaman Bakal Diatur

sumbar.jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Area tambak udang di Pesisir Pantai Padang Pariaman bakal diatur.
Pemkab Padang Pariaman sedang merancang peraturan bupati (ranperbub) untuk mengatur area tambak udang tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman Yutiardi Rivai jika ranperbub itu menjadi perbub, maka area tambak udang di Pesisir Pantai akan ditata.
Ranperbub itu dibuat berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan daerah setempat pada 2018.
Selain itu juga dilakukan tumpang susun sesuai Peraturan daerah RTRW Nomor 5 Tahun 2020 oleh Dinas PUPR.
"Upaya ini kami lakukan karena banyak tambak udang di Pesisir Pantai Padang Pariaman yang dibangun oleh pengusaha tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Yutiardi.
Dia menjelaskan DPMPTP Padang Pariaman sebenarnya sudah beberapa kali menegur pelaku usaha tambak udang yang naka.
Namun, kewenangan penindakan berada pada organisasi perangkat daerah teknis.
Area tambak udang di Pesisir Pantai Padang Pariaman bakal diatur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News