Sumbar Darurat Agraria, Masyarakat Mendapat Perlakuan Tak Layak dari Aparat, Ada yang Dipenjara
Kabupaten Agam, konflik agraria terjadi di Nagari Pagadih.
Persoalannya, ladang masyarakat yang sudah ada sebelum kemerdekaan ditetapkan sebagai Suaka Marga Satwa sehingga masyarakat tidak bisa lagi mengelola lahan sendiri.
Masih di Agam, konflik juga terjadi antara warga Lubuk Basung dengan PT KAMU yang merupakan perusahaan kelapa sawit.
Sawahlunto, konflik ini terjadi dengan PLTU yang menumpukkan limbah FABA sehingga menimbulkan daerah sekitar berkabut dan rawan penyakit infeksi saluran pernapasan (ISPA).
Kabupaten Solok tepatnya di Gunung Talang, masyarakat berkonflik dengan izin geotermal.
Kemudian di Nagari Bidar Alam, Solok Selatan, PT RAP tidak memberikan hak masyarakat sebesar 40 persen sebagaimana perjanjian awal PT RAP.
"Ini hanya segelintir daerah saja yang berkonflik di Sumbar. Banyak kasus yang membuat masyarakat mendapatkan perlakuan tidak layak dari aparat pemerintah. Bahkan ada juga yang dijebloskan ke penjara," terangnya.
Dia menegaskan LBH Padang sudah menyatakan bahwa Sumbar darurat agraria dan mengalami penyempitan ruang hidup.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mencatat sebanyak 12 kasus konflik agraria di Sumbar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News