Sumbar Darurat Agraria, Masyarakat Mendapat Perlakuan Tak Layak dari Aparat, Ada yang Dipenjara

Rabu, 14 September 2022 – 07:22 WIB
Sumbar Darurat Agraria, Masyarakat Mendapat Perlakuan Tak Layak dari Aparat, Ada yang Dipenjara - JPNN.com Sumbar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mencatat sebanyak 12 kasus konflik agraria di Sumbar. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mencatat sebanyak 12 kasus konflik agraria di Sumbar.

Seluruh kasus itu tersebar di sembilan kota dan kabupaten di provinsi berjuluk Ranah Minang itu.

Kepala Bidang Agraria Sumber Daya Alam (SDA) LBH Padang Diki Rafiqi mengatakan konflik yang terjadi di Sumbar umumnya disebabkan tambang dan perkebunan kelapa sawit.

Daerah yang berkonflik tersebut ialah Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, Sawahlunto, Solok Selatan, Kabupaten Solok, Pasaman, Pasaman Barat, Padang Pariaman, dan Kepulauan Mentawai.

Pada Pesisir Selatan kasus ini tepatnya terjadi di Tapan dan berkaitan dengan penebangan ilegal hutan produksi konservasi (HPK) seluas 17 hektare.

"Kasus itu sudah menimbulkan satu korban pembunuhan akibat mempertahankan hutannya," kata Diki.

Pada Solok Selatan, kasus terjadi di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang masih bersebelahan dengan Tapan, Pesisir Selatan.

Kasus di daerah itu berupa penebangan pohon dan pembebasan lahan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mencatat sebanyak 12 kasus konflik agraria di Sumbar.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News