Sumbar Darurat Agraria, Masyarakat Mendapat Perlakuan Tak Layak dari Aparat, Ada yang Dipenjara
sumbar.jpnn.com, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mencatat sebanyak 12 kasus konflik agraria di Sumbar.
Seluruh kasus itu tersebar di sembilan kota dan kabupaten di provinsi berjuluk Ranah Minang itu.
Kepala Bidang Agraria Sumber Daya Alam (SDA) LBH Padang Diki Rafiqi mengatakan konflik yang terjadi di Sumbar umumnya disebabkan tambang dan perkebunan kelapa sawit.
Daerah yang berkonflik tersebut ialah Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, Sawahlunto, Solok Selatan, Kabupaten Solok, Pasaman, Pasaman Barat, Padang Pariaman, dan Kepulauan Mentawai.
Pada Pesisir Selatan kasus ini tepatnya terjadi di Tapan dan berkaitan dengan penebangan ilegal hutan produksi konservasi (HPK) seluas 17 hektare.
"Kasus itu sudah menimbulkan satu korban pembunuhan akibat mempertahankan hutannya," kata Diki.
Pada Solok Selatan, kasus terjadi di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang masih bersebelahan dengan Tapan, Pesisir Selatan.
Kasus di daerah itu berupa penebangan pohon dan pembebasan lahan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mencatat sebanyak 12 kasus konflik agraria di Sumbar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News