Pahami Fidyah sebelum Membayarkannya

Sabtu, 19 Maret 2022 – 12:22 WIB
Pahami Fidyah sebelum Membayarkannya - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi beras. Foto: Pixabay

Tidak kuat berpuasa ini karena ada beberapa sebab yang dibolehkan dalam syariat islam.

Misalnya, sakit menahun (kronis) yang tidak bisa diperkirakan kapan sembuhnya, ibu menyusui, ibu hamil yang dikhawatirkan akan menganggu keselamatan anaknya jika terus berpuasa, dan orang tua yang sudah terlalu tua atau pikun.

Mereka ini boleh berbuka di bulan Ramadan dengan catatan memberi makan satu orang miskin.

Kedua, mencukur rambut dari kepala yang sakit ketika ihram.

Selain dua kategori itu, jumhur fuqaha' juga menetapkan pekerja berat yang tidak memiliki sumber rezeki lain selain pekerjaan itu boleh membatalkan puasa.
Kategori ini dilandaskan pada Surat AnNissa ayat 29.

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu." (Q.S AnNIssa 29).

Pekerja berat ini bisa diterjemahkan pada pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan saat lapar dan haus.

Jika dia meninggalkan pekerjaan itu, maka dikhawatirkan akan mengurangi atau menghabiskan sumber rezekinya. (mar9/jpnn)

Ramadan hanya tinggal menghitung hari. Bagi yang berhalangan puasa pada tahun lalu, sudah saatnya mengganti atau membayar fidyah.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia