Jadwal Samsat Keliling Sumbar, Cari Lokasi Anda di Sini
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemprov Sumbar mengeluarkan kebijakan untuk pengendara yang belum membayar pajak.
Kebijakan itu berupa diskon bagi pengendara yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.
Pengendara yang menunggak pajak tak perlu membayar denda agar terbebas dari tunggakan.
Bagi yang ingin mengurus pajak, maka wajib membawa KTP asli, STNK, dan notis pajak.
Samsat yang berada di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia, PT Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Provinsi, akan menjemput bola ke lapangan.
Pengendara yang belum membayar pajak bisa mendatangi Samsat Keliling.
Berikut jawalnya;
Samsat Keliling dibuka dari pukul 08.30-13.00 WIB. Khusus Jumat Samsat Keliling ditutup pada pukul 11.30 WIB.
Pemprov Sumbar mengeluarkan kebijakan untuk pengendara yang belum membayar pajak dengan menggelar Samsat keliling
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News