Tim Save Kadin Sumbar Menolak Buchari Bachter sebagai Ketua Umum
"Buchari telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi Kadin serta mengingkari Pakta Integritas Caketum Kadin Sumbar yang ditandatangani di atas materai," ujarnya.
Adapun AD/ART Kadin yang dilanggarnya yaitu, Bab X, Pasal 34 ayat 1 bunyinya setiap calon Ketua Umum yang juga menjadi Ketua Formatur pada dasarnya, sekurang-kurangnya dalam 3 (tahun) berturut-turut sampai tahun berjalannya perusahaan harus terdaftar sebagai Anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B KADIN dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasiasi/Himpunan.
Selain itu, Buchari juga melanggar Peraturan Organisasi nomor 58/2018 pasal 13 ayat 3 yaitu perusahaannya, baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda dalam 3 tahun berturut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi Anggota Biasa Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin.
Selain menolak Buchari Bachter sebagai Ketum Kadin Sumbar terpilih, Tim Save Kadin Sumbar juga menuntut Buchari Bachter karena nyata-nyata telah membohongi SC/OC dan Kadin Sumbar dengan memberikan data yang tidak valid.(Mcr33/jpnn).
Tim Save Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar) menolak Buchari Bachter sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar terpilih periode 2022-2027.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News