Satpol PP Padang Tindak Dua Tempat Hiburan

Senin, 21 Februari 2022 – 08:59 WIB
Satpol PP Padang Tindak Dua Tempat Hiburan - JPNN.com Sumbar
Satpol PP kota Padang saat merazia kafe dan resto yang melanggara prokes Covid-19 di Padang, Minggu (20/2). Foto Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Pengawasan protokol kesehatan semakin ketat untuk mengantisipasi bertambahnya angka positif Covid-19 di Kota Padang.

Pertumbuhan Covid-19 di kota Padang jauh lebih besar daripada kabupaten dan kota lain di Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Mursalim menjelaskan pihaknya akan terus mengawasi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Begitupun dengan pengawasan perizinan serta ketertiban umum di tempat usaha di kota Padang.

Saat razia dua hari dari Sabtu (19/2) malam WIB sampai Minggu (20/2) dini hari ada dua kafe dan resto yang belum menerapkan prokes.

Satpol PP Padang juga mengamankan lima pemandu karoke dari kafe dan resto tersebut.

"Satu di Resto Happy Family dan empat lagi di kafe 29," kata Mursalim.
Kelima orang pemandu karaoke tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang.

Mursalim juga mengingatkan seluruh pegawai yang ada di kafe dan resto kota Padang untuk divaksin.

Satuan Polisi Pamong Praja kota Padang merazia kafe dan resto pada Sabtu (19/2) malam sampai Minggu (20/2) dini hari WIB
Sumber antara
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News