Satpol PP Padang Tindak Dua Tempat Hiburan
Senin, 21 Februari 2022 – 08:59 WIB
Begitupun dengan tempat usaha yang wajib memberlakukan prokes Covid-19.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik kafe dan resto tersebut.
Kedua tempat usaha tersebut dikenakan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di kota Padang.
"Pemiliknya kami berikan surat panggilan dan proses sesuai perda," kata Mursalim.
"Jika tidak diindahkan, maka akan kami lakukan penindakan secara tegas," lanjutnya. (antara/jpnn)
Satuan Polisi Pamong Praja kota Padang merazia kafe dan resto pada Sabtu (19/2) malam sampai Minggu (20/2) dini hari WIB
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News