Terungkap Penyebab UMP Sumbar Rendah Dibanding Provinsi Lain
sumbar.jpnn.com, PADANG - Ekonom Universitas Andalas Syafrudin Karimi mengungkap penyebab Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar rendah.
Berdasarkan keputusan gubernur nomor 563-889-2021, UMP Sumbar sebesar Rp 2,5 juta.
Syafrudin Karimi menjelaskan UMP Sumbar rendah karena produktivitas pekerja dan upah pasar yang kecil.
"Rendahnya produktivitas pekerja di Sumbar ini karena alat produksi yang tidak memadai, berbeda sekali dengan Jakarta," kata Syafrudin.
Faktor produksi sangat menentukan keuntungan bisnis. Jika produksi meningkat dan bisnis untung, maka upah pekerja akan naik.
"UMP ini mengikuti upah pasar. Jika upah pasar naik, maka UMP akan tinggi," tambahnya.
Selain itu, jumlah dan skala bisnis yang membutuhkan pekerja akan berpengaruh juga terhadap upah.
Semakin banyak bisnis yang membutuhkan pekerja, makin tinggi pula kemungkinan kenaikan upah.
Ekonom Universitas Andalas Syafrudin Karimi mengungkap penyebab Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar rendah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News