Polisi dan Dinas Kesehatan Sumbar Sidak Apotek di Kota Padang

Sabtu, 22 Oktober 2022 – 09:22 WIB
Polisi dan Dinas Kesehatan Sumbar Sidak Apotek di Kota Padang - JPNN.com Sumbar
Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas kesehatan provinsi menginspeksi mendadak sejumlah apotek di Kota Padang. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas kesehatan provinsi menginspeksi mendadak sejumlah apotek di Kota Padang.

Sidak (inspeksi mendadak) itu dilakukan terkait obat batuk sirop anak-anak yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan mengatakan sidak itu sekaligus untuk memberikan imbauan kepada apotek agar tidak menjual obat yang dilarang pemerintah.

Sesuai surat dari Kemenkes Nomor SR.01.05/11/3461/2022, apotek diminta menghentikan penjualan obat jenis sirop untuk anak-anak.

Obat sirop yang dilarang itu ialah paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

"Ini tindaklanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirop untuk anak-anak. Surat itu berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan atau menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair," kata Dwi.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Sumbar mencatat 12 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.

Sebanyak 10 anak meninggal dunia di RSUP M Djamil dan dua lainnya di RSUD dr Rasyidin dan RSUD Mentawai.

Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas kesehatan provinsi menginspeksi mendadak sejumlah apotek di Kota Padang.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News