Peradi Padang Mengeluarkan Tujuh Pernyataan Sikap soal Kasus Gagal Ginjal Akut
Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif layanan kesehatan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
4. BPOM Sumbar agar segera secara aktif melakukan uji keamanan, mutu, dan khasiat obat yang diproduksi oleh perusahaan obat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam industri farmasi.
5. BPOM Sumbar secepatnya bersinergi dengan instansi terkait dan pihak berwenang untuk melakukan penertiban langsung ke apotek-apotek yang masih menyimpan dan menjual obat dan atau sirop yang dilarang oleh Pemerintah.
6. Kemenkes RI dan atau Dinkes Provinsi Sumbar serta BPOM harus segera memberi sanksi tegas kepada apotek-apotek dan perusahaan obat yang masih menyediakan, memproduksi, dan menjual obat-obatan yang dilarang oleh pemerintah tersebut.
7. Dinkes dan BPOM Sumbar serta perusahaan obat bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak konsumsi obat yang menimbulkan gagal ginjal akut pada anak.
Pasalnya, obat yang telah dilarang tersebut masih belum ditertibkan. Perbuatan itu dapat dituntut secara perdata dan pidana berdasarkan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo KUHP, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. (antara/jpnn)
DPC Peradi Padang mengeluarkan tujuh pernyataan sikap terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News