Peradi Padang Mengeluarkan Tujuh Pernyataan Sikap soal Kasus Gagal Ginjal Akut
sumbar.jpnn.com, PADANG - DPC Peradi Padang mengeluarkan tujuh pernyataan sikap terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Berikut tujuh sikap DPC Peradi Padang terkait kasus gagal ginjal akut tersebut
1. Kemenkes RI, BPOM, dan pihak terkait harus segera menyampaikan penyebab gagal ginjal akut sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik dalam rangka pemenuhan atas Jaminan Kesehatan bagi masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat tidak dibingungkan lagi oleh berbagai isu atau pemberitaan tidak benar.
2. Kemenkes RI, termasuk Dinkes Sumbar harus segera melengkapi alat cuci darah terutama Hemodialisa anak dan alat kesehatan penunjang lainnya di setiap Faskes.
Kelengkapan itu sangat penting, apalagi untuk daerah yang jauh dari kota.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan yang sama dengan yang lainnya.
DPC Peradi Padang mengeluarkan tujuh pernyataan sikap terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News