Seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Solok Kedapatan Bawa Narkoba
sumbar.jpnn.com, SOLOK - Seorang ibu rumah tangga berinisial WF (23) harus mendekam di penjara Polres Solok Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota Rico Putra Wijaya mengatakan WF ditangkap karena kedapatan membawa narkoba.
Warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok itu ditangkap pada Rabu (19/10) pukul 18.40 WIB.
"Kami mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu," kata Rico.
Penangkapan WF berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, Polres Solok Kota langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, WF ditangkap saat berada di pinggir jalan Kampai Rt 02 RW 01, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Pada saat penangkapan, pelaku mencoba membuang barang bukti dengan tangan kanannya.
Seorang ibu rumah tangga berinisial WF (23) harus mendekam di penjara Polres Solok Kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News