Pemkot Pariaman Masih Menemukan 1.741 Obat Sirop Berbahaya di Apotek
sumbar.jpnn.com, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman menemukan 1.741 botol obat sirop di sejumlah apotek.
Obat sirop yang ditemukan itu sesuai dengan larangan pemerintah karena etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di dalamnya melebihi ambang batas.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pariaman Delri Soni mengaku sudah melakukan edukasi dan pengawasan ke apotek yang ada di Pariaman.
Selama edukasi itu, pihak apotek sudah mengetahui terkait pemberhentian peredaran sementara obat sirop merek tertentu.
Sebagian besar obat yang dilarang itu disimpan pemilik apotek dan tidak diperjualbelikan.
Sebelumnya pihak distributor obat sudah memberi tahu tentang larangan itu kepada seluruh pemilik apotek.
"Bahkan, obat-obat itu bakal ditarik dan diganti sehingga tidak dirugikan secara materil," kata Delri.
Jumlah apotek aktif di Pariaman mencapai 24 unit. Sejumlah apotek itu terdiri dari enam unit milik klinik, sisanya bersifat umum
Pemerintah Kota Pariaman menemukan 1.741 botol obat sirop di sejumlah apotek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News