Diduga Salah Obat, Mata Anak di Kota Padang Ini Bermasalah
Tapi, pihak Puskesmas Ulak Karang tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Karena tidak mendapat persetujuan dari pihak Puskesmas Ulak Karang, terpaksa pengobatan dihentikan," jelas Alfi.
Korban kini tidak bisa bersekolah karena mengalami masalah penglihatan dan menderita tekanan psikologis.
Pihak LBH Padang yang menangani kasus ini melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar.
Hasil laporan dari Ombudsman, orang tua korban melakukan konsiliasi dengan pihak puskesmas.
Namun tidak mendapatkan kata sepakat karena pihak puskesmas tidak mau bertanggung jawab penuh pada pengobatan korban.
Kemudian orang tua korban melanjutkan laporan ke Polresta Padang. Pihaknya juga mendesak agar status kasus ini naik ke proses penyidikan.
Alfi berpandangan pihak puskesmas melanggar Pasal 84 ayat 1 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Seorang anak di Kota Padang mengalami masalah penglihatan setelah berobat ke puskesmas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News