Diduga Salah Obat, Mata Anak di Kota Padang Ini Bermasalah

Kamis, 17 Februari 2022 – 08:42 WIB
Diduga Salah Obat, Mata Anak di Kota Padang Ini Bermasalah - JPNN.com Sumbar
Konferansi Pers LBH Padang terkait dugaan salah obat dari Puskesmas Ulak Karang bersama orang tua korban di Kantor LBH Padang, Rabu (16/2)

Isi dari ayat tersebut setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Selain itu, pihak puskesmas juga melanggar Pasal 360 ayat 1 KUHP yang menyebut barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat diancam dengan ancaman lima tahun kurungan.

Klarifikasi Puskesmas Ulak Karang

Kepala Puskesmas Ulak Karang Celsia Krisa Darsun menyebut pihaknya sudah menjalankan proses pengobatan dengan prosedur yang sesuai.

Akhir September 2021 pihak orang tua memutuskan tidak mau lagi melakukan pengobatan kepada anaknya, sehingga pengobatan terpaksa dihentikan.

“Kami tidak mempersulit pihak korban untuk dirujuk ke rumah sakit lain. Cuman untuk merujuk harus dengan keputusan dokter yang merawat, karena tidak ada rujukan dokter ya tidak bisa,” katanya

Pihaknya masih melakukan klarifikasi kepada apotek apakah ada kesesuaian nomor batch dan kode pasien. 

“Bisa jadi memang kesalahan dari kita, tetapi belum bisa dipastikan,” jelasnya. 

Seorang anak di Kota Padang mengalami masalah penglihatan setelah berobat ke puskesmas
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia