Diduga Salah Obat, Mata Anak di Kota Padang Ini Bermasalah
Isi dari ayat tersebut setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Selain itu, pihak puskesmas juga melanggar Pasal 360 ayat 1 KUHP yang menyebut barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat diancam dengan ancaman lima tahun kurungan.
Klarifikasi Puskesmas Ulak Karang
Kepala Puskesmas Ulak Karang Celsia Krisa Darsun menyebut pihaknya sudah menjalankan proses pengobatan dengan prosedur yang sesuai.
Akhir September 2021 pihak orang tua memutuskan tidak mau lagi melakukan pengobatan kepada anaknya, sehingga pengobatan terpaksa dihentikan.
“Kami tidak mempersulit pihak korban untuk dirujuk ke rumah sakit lain. Cuman untuk merujuk harus dengan keputusan dokter yang merawat, karena tidak ada rujukan dokter ya tidak bisa,” katanya
Pihaknya masih melakukan klarifikasi kepada apotek apakah ada kesesuaian nomor batch dan kode pasien.
“Bisa jadi memang kesalahan dari kita, tetapi belum bisa dipastikan,” jelasnya.
Seorang anak di Kota Padang mengalami masalah penglihatan setelah berobat ke puskesmas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News