Pemkab Agam Membentuk Tiga Tim untuk Mengawasi Obat Sirop yang Dilarang BPOM

Rabu, 26 Oktober 2022 – 08:00 WIB
Pemkab Agam Membentuk Tiga Tim untuk Mengawasi Obat Sirop yang Dilarang BPOM - JPNN.com Sumbar
Pemkab Agam bersama Polres setempat menurunkan tim untuk mengawasi peredaran lima produk obat sirop yang dilarang BPOM. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, AGAM - Pemkab Agam bersama Polres setempat menurunkan tim untuk mengawasi peredaran lima produk obat sirop yang dilarang BPOM

Kelima produk obat sirop diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Kepala bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Agam Junaidi mengatakan pengawasan itu mengerahkan tiga tim.

Tim satu mengawasi di Kecamatan Tanjung Raya, tim dua di Kecamatan Tanjung Mutiara, dan tim tiga di Kecamatan Ampek Nagari.

"Pengawasan itu akan dilanjutkan di Kecamatan Lubuk Basung," kata Junaidi.

Tim yang disebar itu berasal dari apoteker, pejabat struktural, dan anggota Polres Agam.

Kelima obat sirop yang diawasi ialah Termorex Sirop, Flurin DMP sirop, Unibebi Demam sirop, dan Unibebi Demam Drops.

Tim akan mengimbau pemilik apotek dan tokoh obat agar mengumpulkan dan tidak menjual kelima produk itu.

Pemkab Agam bersama Polres setempat menurunkan tim untuk mengawasi peredaran lima produk obat sirop yang dilarang BPOM
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News