Pemkab Agam Membentuk Tiga Tim untuk Mengawasi Obat Sirop yang Dilarang BPOM
Obat itu diminta dibungkus di dalam dus, diberi lakban, dan diminta untuk disimpan.
"Kami meminta pedagang untuk menyimpannya," tambah Junaidi.
Wakapolres Agam Kompol Andrizal Guchi mengaku sudah mengerahkan 15 personel dalam pengawasan obat tersebut.
Anggota yang terlibat berasal dari Sat Intelkam, Sat Naroba, Sat Reskrim, dan lainnya.
Polres Agam dalam hal ini tak hanya sebagai pendamping dan untuk pemeriksaan obat dari Dinkes Agam.
Selama pengawasan, anggota Polres akan bersikap humanis.
"Saya mengimbau pedagang agar tidak menjual lima obat sirop yang dilarang BPOM," ucapnya. (antara/jpnn)
Pemkab Agam bersama Polres setempat menurunkan tim untuk mengawasi peredaran lima produk obat sirop yang dilarang BPOM
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News