Pemkab Agam Membentuk Tiga Tim untuk Mengawasi Obat Sirop yang Dilarang BPOM

Rabu, 26 Oktober 2022 – 08:00 WIB
Pemkab Agam Membentuk Tiga Tim untuk Mengawasi Obat Sirop yang Dilarang BPOM - JPNN.com Sumbar
Pemkab Agam bersama Polres setempat menurunkan tim untuk mengawasi peredaran lima produk obat sirop yang dilarang BPOM. Foto: Antara

Obat itu diminta dibungkus di dalam dus, diberi lakban, dan diminta untuk disimpan.

"Kami meminta pedagang untuk menyimpannya," tambah Junaidi.

Wakapolres Agam Kompol Andrizal Guchi mengaku sudah mengerahkan 15 personel dalam pengawasan obat tersebut.

Anggota yang terlibat berasal dari Sat Intelkam, Sat Naroba, Sat Reskrim, dan lainnya.

Polres Agam dalam hal ini tak hanya sebagai pendamping dan untuk pemeriksaan obat dari Dinkes Agam.

Selama pengawasan, anggota Polres akan bersikap humanis.

"Saya mengimbau pedagang agar tidak menjual lima obat sirop yang dilarang BPOM," ucapnya. (antara/jpnn)

Pemkab Agam bersama Polres setempat menurunkan tim untuk mengawasi peredaran lima produk obat sirop yang dilarang BPOM

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia