Dua Orang Asing Tanpa SKTT Bekerja sebagai Manajer di Perusahaan Sawit Kinali
![Dua Orang Asing Tanpa SKTT Bekerja sebagai Manajer di Perusahaan Sawit Kinali - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2022/10/26/sebanyak-dua-pekerja-asing-ilegal-ditemukan-bekerja-di-perus-spzf.jpg)
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Sebanyak dua pekerja asing ilegal ditemukan bekerja di perusahaan kelapa sawt PT Laras Inter Nusa (PT LIN) Kinali.
Kedua pekerja asing itu dari Malaysia, mereka belum mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Perwakilan Disdukcapil Pasaman Barat Harisantoni mengatakan kedua orang asing itu bernama Arman bin Saat (46) dan Karthiban Nagappan (35).
"Mereka bekerja sebagai Plantation Manager atau manajer kebun,"kata Harisantoni.
Dia menjelaskan perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing harus mengurus SKTT 14 hari setelah memiliki KITAS.
Sampai saat ini, Disdukcapil Pasaman Barat masih menunggu perusahaan mengurus SKTT kedua tenaga kerja asing tersebut.
"Kami tunggu satu atau dua hari ini untuk mengurus SKTT. Ini wajib ada. Jika tidak, maka akan dilakkan tindakan sesuai aturan yang ada," tambah Haris.
Humas PT LIN Kinali Yudi mengakui SKTT kedua tenaga kerja asing itu belum diurus.
Sebanyak dua pekerja asing ilegal ditemukan bekerja di perusahaan kelapa sawt PT Laras Inter Nusa (PT LIN) Kinali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News