Jatah Solar Bersubsidi ke Sumbar Turun

Selasa, 22 Maret 2022 – 11:11 WIB
Jatah Solar Bersubsidi ke Sumbar Turun - JPNN.com Sumbar
Sejumlah truk mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Solok, Sumbar. Foto: Antara

Dia melanjutkan, dari jatah 411 ribu kilo liter itu, hanya 1.100 kiloliter yang disebar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumbar.

Hery menilai kuota itu sebenarnya cukup jika pembagian solar bersubsidi ini tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Melihat data kendaraan, mobil truk besar paling banyak menghabiskan jatah solar.

Harusnya, kata Hery, kendaraan jenis ini tidak diperkenankan mengonsumsi solar bersubsidi.

Dia menjelaskan pada Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga jual Eceran BBM sudah diatur terkait kendaraan yang mendapatkan jatah solar bersubsidi.

Bahkan, Pertamina sudah mendorong Pemprov Sumbar melalui Dinas ESDM menerbitkan surat edaran nomor 500/48/Perek-Ke/2022 pada 20 Januari 2022.

Surat edaran itu tentang pengendalian Pendistribusian jenis Bahan Bakar Tertentu solar bersubsid di Sumbar.

"Edaran itu mengatur lebih rinci tentang masyarakat yang berhak mengonsumsi solar bersubsidi sesuai Perpres 191 tahun 2014," jelasnya.

Surat edaran itu tentang pengendalian Pendistribusian jenis Bahan Bakar Tertentu solar bersubsid di Sumbar.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia