Jatah Solar Bersubsidi ke Sumbar Turun
Dia melanjutkan, dari jatah 411 ribu kilo liter itu, hanya 1.100 kiloliter yang disebar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumbar.
Hery menilai kuota itu sebenarnya cukup jika pembagian solar bersubsidi ini tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Melihat data kendaraan, mobil truk besar paling banyak menghabiskan jatah solar.
Harusnya, kata Hery, kendaraan jenis ini tidak diperkenankan mengonsumsi solar bersubsidi.
Dia menjelaskan pada Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga jual Eceran BBM sudah diatur terkait kendaraan yang mendapatkan jatah solar bersubsidi.
Bahkan, Pertamina sudah mendorong Pemprov Sumbar melalui Dinas ESDM menerbitkan surat edaran nomor 500/48/Perek-Ke/2022 pada 20 Januari 2022.
Surat edaran itu tentang pengendalian Pendistribusian jenis Bahan Bakar Tertentu solar bersubsid di Sumbar.
"Edaran itu mengatur lebih rinci tentang masyarakat yang berhak mengonsumsi solar bersubsidi sesuai Perpres 191 tahun 2014," jelasnya.
Surat edaran itu tentang pengendalian Pendistribusian jenis Bahan Bakar Tertentu solar bersubsid di Sumbar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News