KMP Mengajukan Empat Tuntutan Menjelang RUPS LB Bank Nagari
"Keempat, meminta DPRD Sumbar memantau dan mengawasi proses pembentukan pansel dan proses suksesi Dewan Komisaris atau Dewan Direksi karena Bank Nagari merupakan BUMD yang memberikan PAD
. "Kami mengajukan tuntutan ini bukan sebagai tuduhan. Kami hanya ingin mencegah karena ada indikasi proses ini dicurangi, disusupi, dan diskenariokan," ucap Marlis.
Dia menegaskan, jika Bank Nagari ingin dikoptasi, maka gubernur dan Pemprov Sumbar harus memiliki saham 51 persen sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017.
Saat ini gubernur atau Pemprov Sumbar hanya memiliki saham sebesar 32 persen.
Saat pemilihan, gubernur atau Pemprov Sumbar tetap menggunakan hak suara one man one voted atau satu orang satu suara walau sebagai pemegang saham terbesar.
"Kami hanya berusaha memberitahukan ini kepada masyarakat. Kami melakukan ini sebagai hak koreksi, partisipasi, dan mengawasi kepentingan publik," tegasnya. (antara/jpnn)
KMP Bank Nagari mengajukan empat tuntutan menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Nagari
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News