Cara Mudik Aman ala Pemerintah
sumbar.jpnn.com, PADANG - Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito kebijakan Surat Edaran yang mewajibkan pemudik untuk vaksin booster penuh dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, kata Wiku, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan aktivitas mudik bakal meningkatkan tren mobilitas antardaerah.
Prediksi Kemenhub saat ini ada 79 juta orang yang melakukan mudik lebaran Idul Fitri.
Terkait SE mudik, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan.
Vaksin booster yang diberlakukan dalam SE tersebut merupakan cara mudik aman ala pemerintah.
Pemerintah tidak akan memberlakukan testing pada pemudik yang sudah booster.
Bagi yang masih vaksin dosis dua, pemerintah mensyaratkan tes antigen dengan sampel 1 x 24 jam, atau PCR 3 x24 jam.
Bagi yang baru menerima dosis pertama, tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Pemerintah menerbitkan SE dalam menyambut mudik 2022 dengan penuh pertimbangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News