Pemerintah Minta Masyarakat Jujur saat Mudik
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 16 tahun 2022 tentang perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.
SE tentang peraturan perjalanan dalam negeri (PPDN) ini mulai berlaku pada Jumat (2/4)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster dipersilahkan mudik.
Aturan itu diberlakukan sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pada masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
"Pemerintah berharap melalui SE ni masyarakat dapat berperan mencegah penularan Covid-19, terutama saat lebaran Idul Fitri," kata Suharyanto dalam rilisnya.
Baca Juga:
Suharyanto berharap masyarakat dapat menjaga kepercayaan pemerintah dan bersikap jujur.
"Patuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," harpanya. (mar9/jpnn)
Surat Edaran tentang perjalanan orang dalam negeri selama mudik sudah berlaku sejak 2 April 2022.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News