Batas Akhir THR Sudah Ditentukan, Alasannya Begini
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah ditetapkan pemerintah pada 18 April 2023.
Menteri Perhubunga Budi Karya mengatakan batasan waktu itu dibahas dalam rapat terbatas persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
"Kami imbau terutama pihak swasta agar membayarkan THR lebih awal, paling lambat 18 April 2023," kata Budi Karya.
Tenggat waktu pembayaran THR itu berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.
Alasan tenggat itu diberikan agar pekerja bisa mudik pada 18 April malam.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, perusahaan diharuskan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Baca Juga:
Jika mengacu pada hari raya Idulfitri 1444 H, dan menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 Apri, maka THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur perusahaan akan mendapatkan denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan jika terlambat membayarkannya kepada pekerja. (antara/jpnn)
Batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah ditetapkan pemerintah pada 18 April 2023.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News