Polda Sumbar Menerapkan Tilang di Tempat untuk Pelanggaran Jenis Ini

Kamis, 23 Maret 2023 – 22:23 WIB
Polda Sumbar Menerapkan Tilang di Tempat untuk Pelanggaran Jenis Ini - JPNN.com Sumbar
Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sumbar tetap memberlakukan tilang di tempat terhadap pelanggaran di jalan raya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sumbar tetap memberlakukan tilang di tempat terhadap pelanggaran di jalan raya.

Direktur lalu lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya menegaskan pihaknya akan tetap konsisten memberlakukan hal itu, terutama yang menggunakan plat nomor polisi palsu sehingga tak terdata di ETLE Mobile.

Tilang di tempat akan diberikan kepada pelanggar yang dapat menyebabkan kecelakaan seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.

Kemudian, mengemudi tanpa sabuk pengaman, melawan arus, hingga berkendara saat meminum alkohol.

"Kami akan tegas menerapkan ini karena angka kecelaan di bulan Ramadan dan Idul Fitri nanti tinggi," kata Hilman.

Dia mengimbau masyarakat yang mendapatkan denda dari tilang elektronik agar membayarkannya ke bank yang sudah ditetapkan.

Pembayaran bisa dilakukan dalam jaringan (daring) atau langsung ke bank bersangkutan

"Hari ini banyak masyarakat yang ditilang namun tidak membayarkan denda yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sumbar tetap memberlakukan tilang di tempat terhadap pelanggaran di jalan raya.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia