Polda Sumbar Menerapkan Tilang di Tempat untuk Pelanggaran Jenis Ini
sumbar.jpnn.com, PADANG - Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sumbar tetap memberlakukan tilang di tempat terhadap pelanggaran di jalan raya.
Direktur lalu lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya menegaskan pihaknya akan tetap konsisten memberlakukan hal itu, terutama yang menggunakan plat nomor polisi palsu sehingga tak terdata di ETLE Mobile.
Tilang di tempat akan diberikan kepada pelanggar yang dapat menyebabkan kecelakaan seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.
Kemudian, mengemudi tanpa sabuk pengaman, melawan arus, hingga berkendara saat meminum alkohol.
"Kami akan tegas menerapkan ini karena angka kecelaan di bulan Ramadan dan Idul Fitri nanti tinggi," kata Hilman.
Dia mengimbau masyarakat yang mendapatkan denda dari tilang elektronik agar membayarkannya ke bank yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:
Pembayaran bisa dilakukan dalam jaringan (daring) atau langsung ke bank bersangkutan
"Hari ini banyak masyarakat yang ditilang namun tidak membayarkan denda yang sudah ditetapkan," ungkapnya.
Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sumbar tetap memberlakukan tilang di tempat terhadap pelanggaran di jalan raya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News