Polda Sumbar Menerapkan Tilang di Tempat untuk Pelanggaran Jenis Ini
Kamis, 23 Maret 2023 – 22:23 WIB
Hilman juga mengingatkan bagi yang tidak membayarkan denda, maka tidak bisa membuat permohonan SIM dan akan terkendala saat mengurus pajak kendaraan di Samsat.
"Semuanya saling berkaitan. Jadi, harus dibayarkan sebelum melakukan pengurusan," tutupnya. (antara/jpnn)
Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sumbar tetap memberlakukan tilang di tempat terhadap pelanggaran di jalan raya.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News