Polda Sumbar Menerapkan Tilang di Tempat untuk Pelanggaran Jenis Ini

Kamis, 23 Maret 2023 – 22:23 WIB
Polda Sumbar Menerapkan Tilang di Tempat untuk Pelanggaran Jenis Ini - JPNN.com Sumbar
Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sumbar tetap memberlakukan tilang di tempat terhadap pelanggaran di jalan raya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Hilman juga mengingatkan bagi yang tidak membayarkan denda, maka tidak bisa membuat permohonan SIM dan akan terkendala saat mengurus pajak kendaraan di Samsat.

"Semuanya saling berkaitan. Jadi, harus dibayarkan sebelum melakukan pengurusan," tutupnya. (antara/jpnn)

Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sumbar tetap memberlakukan tilang di tempat terhadap pelanggaran di jalan raya.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia