Peraturan Mudik: Jalur Ini Tak Boleh Dilalui Angkutan Sumbu Tiga
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar membatasi operasional angkutan sumbu tiga ke atas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1445 Hijriah.
Dirlantas Polda Sumbar Dwi Nur Setiawan mengatakan pembatasan ini dilakukan pada 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Angkutan barang yang boleh melintas adalah pengangkut uang, truk bahan bakar minyak, truk hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, pengangkut sepeda motor pemudik, dan pembawa kebutuhan pokok.
Baca Juga:
"Jadi, angkutan yang tidak boleh itu cuma mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih," kata Dwi.
Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut galian tambang seperti tanah, pasir, batu, pengangkut bahan bangunan, dan lainnya juga dilarang lewat selama periode itu.
Perlu diketahui, pembatasan ini hanya berlaku di beberapa ruas jalan di antaranya Padang-Solok-Kiliran Jao, dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hiingga ke perbatasan Riau yakni Kabupaten Lima Puluh Kota.
Baca Juga:
Jika ada yang melanggar, maka pihak kepolisian akan mememberikan tindakan tegas seperti tilang dan pengandangan kendaraan sampai waktu boleh dilalui. (antara/jpnn)
Polda Sumbar membatasi operasional angkutan sumbu tiga ke atas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1445 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News