Jalankan Amanat UU Cipta Kerja, Sumbar Kelola Pesisir Pantai dan Pulau Kecil
sumbar.jpnn.com, PADANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Kepala DKP Sumbar Desniarti mengatakan pengintegrasian itu merupakan amanat dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu juga masuk dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
"Dari sini kami menyadari pentingnya pengaturan ruang lau," kata Desniarti.
Pengintegrasian RTRW dengan RZWP3K akan mengurangi konflik kepentingan dan dapat menyelamatkan ekosistem di pesisir dan pulau-pulau kecil agar tetap lestari.
Desniarti menjelaskan pihaknya akan segera meninjau dokumen RZWP3K ini.
Dia juga berharap ada keberlanjutan investasi di laut.
"Ini secepatnya kami lakukan," katanya.
DKP Sumatera Barat mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News