Jalankan Amanat UU Cipta Kerja, Sumbar Kelola Pesisir Pantai dan Pulau Kecil
Kamis, 14 April 2022 – 18:00 WIB
![Jalankan Amanat UU Cipta Kerja, Sumbar Kelola Pesisir Pantai dan Pulau Kecil - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/04/14/dkp-sumbar-saat-mengadakan-fgd-foto-dokumentasi-dkp-sumbar-t-5auy.jpg)
DKP Sumbar saat mengadakan FGD. Foto: dokumentasi DKP Sumbar.
Sejak ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang izin lokasi dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau keci, DKP Sumbar telah memberikan Rekomendasi Teknis untuk kesesuaian ruang kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk diterbitkan izin lokasinya sebanyak 30 buah, belum termasuk masyarakat yang sekedar menanyakan Kesesuaian Ruang dan mengurus izin. (mcr33/jpnn).
DKP Sumatera Barat mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News