Jalankan Amanat UU Cipta Kerja, Sumbar Kelola Pesisir Pantai dan Pulau Kecil

Kamis, 14 April 2022 – 18:00 WIB
Jalankan Amanat UU Cipta Kerja, Sumbar Kelola Pesisir Pantai dan Pulau Kecil - JPNN.com Sumbar
DKP Sumbar saat mengadakan FGD. Foto: dokumentasi DKP Sumbar.

Sejak ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 18  tahun 2018 tentang izin lokasi dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau keci, DKP Sumbar telah memberikan Rekomendasi Teknis untuk kesesuaian ruang kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk diterbitkan izin lokasinya sebanyak 30 buah, belum termasuk masyarakat yang sekedar menanyakan Kesesuaian Ruang dan mengurus izin. (mcr33/jpnn).

DKP Sumatera Barat mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia