Hukum Mencicipi Makanan dengan Ujung Lidah saat Berpuasa
sumbar.jpnn.com, PADANG - Banyak dari umat Islam yang masih ragu soal hukum mencicipi makanan dengan ujung lidah.
Sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan: “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” (Riwayat al-Baihaqi)
Kemudian, Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya (Riwayat Ibnu Abi Syaibah).
Lalu, Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan tanpa ada keperluan adalah makruh.
Sebaliknya mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, puasanya tidak batal.
Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur ketika sedang berpuasa di mana tidak batal puasanya.
Baca Juga:
Para fukaha menyepakati bahwa berkumur-kumur di bulan puasa tidak membatalkannya.
Hal ini didasarkan kepada hadis Umar ‘Ibn alKhattab riwayat Abū Dāwūd dan Aḥmad. (mcr33/jpnn).
Banyak dari umat Islam yang masih ragu soal hukum mencicipi makanan dengan ujung lidah.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News