Hubungi Nomor Ini Jika Perantau Menemukan Hal Tak Menyenangkan di Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemprov Sumbar membuat serangkaian aturan untuk menjaga kenyamanan perantau selama pulang kampung.
Wagub Sumbar Audy Joinldy mengatakan Pemprov Sumbar melarang adanya pungutan liar saat parkir.
Rumah makan juga harus membuat daftar harga menu untuk menghindari upaya getok harga.
"Kebersihan dan pelayanan di tempat wisata juga perlu ditingkatkan," kata Audy Joinaldy, Kamis (21/4).
Selain larangan itu, Pemprov Sumbar juga menyediakan informasi pariwisata yang bisa didapatkan di lokasi ramai pengunjung.
Informasi itu bisa didapatkan dengan cara scan barcode melalui telepon genggam.
Baca Juga:
"Kami juga sediakan nomor hotline pengaduan. Nomor 08116677111 itu bisa dimanfaatkan untuk mengadukan hal-hal yang dirasa tidak nyaman," kata Audy Joinaldy. (Antara/Jpnn)
Pemprov Sumbar membuat serangkaian aturan untuk menjaga kenyamanan perantau selama pulang kampung.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News