Pahami Prosedur Program PTSL Ini untuk Menyertifikatkan Tanah

Selasa, 26 April 2022 – 13:21 WIB
Pahami Prosedur Program PTSL Ini untuk Menyertifikatkan Tanah - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengajak masyarakat memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pembuaan sertifikat.

Program ini digagas oleh Kementerian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR).

"Ini merupakan aktualisasi visi dan misi presiden Joko Widodo yang menginginkan sertifikasi tanah berjalan seksama, menyeluruh, dan masif melalui program PTSL," tutur Guspardi Gaus di Padang.

Guspardi Gaus berharap masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL ini untuk menyertifikatkan tanah.

"Sertifikat tanah ini akan berguna untuk kenyamanan dan keamanan agar tidak diganggu siapa pun," ungkap Guspardi.

Dia mengajak tokoh masyarakat untuk ikut menyosialisasikan program PTSL tersebut kepada yang belum mendapatkan sertifikat tanah.

Program ini tidak dipungut bayaran apa pun atau gratis.

Bagi yang belum memiliki sertifikat, Guspardi Gaus meminta masyarakat tersebut untuk mematok bidang tanahnya.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengajak masyarakat memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pembuaan sertifikat.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia