Umat Islam Wajib Tahu Makna dari 8 Golongan Penerima Zakat Ini
Minggu, 01 Mei 2022 – 09:00 WIB
sumbar.jpnn.com, PADANG - Menjelang akhir Ramadan 1443 Hijriah, setiap muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat pada golongan tertentu.
Alquran surah At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada delapan golongan penerima zakat.
Berikut delapan golongan tersebut;
1. Fakir (Alfuqara)
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primernya.
2. Orang Miskin (Almasakin)
Golongan ini tidak jauh berbeda dengan fakir. Bedanya, golongan ini masih memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
3. Pengelola zakat (Amil).
Menjelang akhir Ramadan 1443 Hijriah, setiap muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat pada golongan tertentu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News