Populasi Kukang dan Trenggiling Makin Langka, Ancaman Ini Bisa Terjadi
Senin, 09 Mei 2022 – 09:15 WIB
Ardi mengimbau agar masyarakat tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, mati, atau pun bagian tubuh.
Imbauan ini juga tedapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.
"Jika melanggar, maka sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya. (mcr33/jpnn)
Populasi kukang dan trenggiling mengalami penurunan tajam.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News