Oknum Wali Nagari Sudah Tiga Tahun Begituan dengan Pegawai Koperasi
sumbar.jpnn.com, KABUPATEN SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok langsung memberhentikan Wali Nagari Paninjauan berinisial DI.
Dia diberhentikan karena diduga berbuat asusila pada pegawai harian Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Nagari Paninjauan sejak pertengahan tahun 2019.
Perbuatan asusila ini membuat berang Bundo Kanduang, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan tokoh masyarakat Nagari Paninjauan.
Mereka berdemo di Kantor Wali Nagari Paninjauan dan meminta DI mundur dari jabatan.
Demo itu sampai ke telinga Bupati Solok, Epyardi Asda. Dia langsung mengeluarkan surat pemberhentian untuk DI.
"Sesuai aturan, jika terjadi pelanggaran di pemerintahan nagari tentu akan diproses," kata Epyardi Asda.
Sebagai pengganti, Epyardi akan menunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan Nagari Paninjauan.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi wali nagari yang berbuat asusila.
Perbuatan asusila ini membuat berang Bundo Kanduang, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan tokoh masyarakat Nagari Paninjauan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News