Marbut Masjid Curi Isi Kotak Amal Tempat Ibadah Lain, Kerugian Rp 3 Juta
Senin, 13 Juni 2022 – 20:17 WIB
Setelah dilakukan penelusuran, pelaku berhasil diamankan di Masjid Raya Andeleh, Padang Timur.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tuna Rp 1 juta yang merupakan hasil pencurian.
Kemudian, satu mobil merek Daihatsu Xenia warna silver beserta alat yang digunakan untuk mencuri isi kotak amal.
Kedua pelaku dikenalan pasal 363 Ayat 1 dan KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Mcr33/Jpnn)
Polresta Padang mengamankan dua pelaku yang diduga mencuri isi kotak amal di Masjid Nurul Ihsan, Alai Parak Kopi, Padang.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News