Bejat, Tiga Pria Dewasa Menyekap dan Mencabuli Anak Sembilan Tahun secara Bergiliran
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polisi akhirnya menangkap tiga pria yang diduga melakukan perbuatan bejat terhadap anak berusia sembilan tahun.
Kasi Humas Polresta Padang Yanti mengatakan ketiga pelaku berinisial R (45), TG (35), dan D (40).
Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan pornag tua korban.
"Kami sedang memeriksa ketiga orang ini. Mereka diduga menyekap dan mencabuli anak berusia sembilan tahun secara bergiliran," kata Yanti.
Dia menceritakan, pencabulan itu terjadi pada Minggu (19/11).
Korban ditarik TG ke dalam rumahnya. Korban disekap dan tangan serta kaki diikat.
Baca Juga:
Selain itu, mulut korban juga ditutup lakban yang sudah disiapkan pelaku.
"Korban sempat berteriak. Pelaku kemudian menampar korban dan menutup mulutnya dengan lakban. Pelaku kemudian mencabuli korban secara bergiliran. Korban sudah melakukan tes visum. Saat ini kami masih menunggu keterangan beberapa saksi untuk melengkapi keterangan korban. Ketiga pelaku saat ini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Yanti. (Mar9/Jpnn)
Polisi akhirnya menangkap tiga pria yang diduga melakukan perbuatan bejat terhadap anak berusia sembilan tahun.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News