Polisi Ciduk Tujuh Penambang Emas Ilegal di Pasaman Barat

Rabu, 29 November 2023 – 07:53 WIB
Polisi Ciduk Tujuh Penambang Emas Ilegal di Pasaman Barat - JPNN.com Sumbar
Personel Polres Pasaman Barat menciduk tujuh penambang emas ilegal di Nagari Batahan Barat. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Sebanyak tujuh pelalu penambang emas ilegal di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, digelandang polisi ke Mapolres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat Agung Basuki mengatakan ketujuh pelaku melakukan penambangan emas ilegal menggunakan alat berat.

Pelaku tertangkap angan saat melakukan penambangan emas dalam perkebunan di daerah itu.

"Kami akan menindak tegas para pelaku penambang emas ilegal ini. Jika dibiarkan, maka ekosistem alam dan lingkungan akan rusak," kata Agung Basuki.

Ketujuh pelaku berinisial AH (34), MA (47), S (40), NA (38), IUM (33), RS (39), dan RS (16).

Penangkapan ketujuh pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan penambangan emas tanpa izin dalam perkebunan.

Pada Selasa (28/11) sekitar pukul 03.00 WIB, personel Satreskrim menuju lokasi dan menemukan aktivitas penambangan tersebut,

Sekitar pukul 04.00 WIB, personal Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan ketujuh orang tersebut.

Sebanyak tujuh pelalu penambang emas ilegal di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, digelandang polisi ke Mapolres Pasaman Barat.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia