Polisi Ciduk Tujuh Penambang Emas Ilegal di Pasaman Barat
"Awalnya ada delapan, satu orang berinisial AYR (26) berhasil melarikan diri," ungkapnya.
Pada pukul 09.00 WIB, personal dari Satintelkam dan Polsek Ranah Batahan datang ke lokasi untuk membantu personal Satreskrim.
Bantuan itu dikirimkan untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan dari para pelaku.
Setelah pelaku dipastikan aman, seluruh barang bukti dikumpulkan di lokasi penangkapan.
Barang bukti berupa seunit alat berat jenis ekskavator XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga unit alat dulang emas, seunit selang pipa air, dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.
Pada pukul 13.00 WIB, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk menggali siapa pengembang di balik mereka," tutup Agung. (Antara/Jpnn)
Sebanyak tujuh pelalu penambang emas ilegal di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, digelandang polisi ke Mapolres Pasaman Barat.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News