Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sumbar
Rabu, 09 Maret 2022 – 10:12 WIB

Sebanyak lima tersangka diamankan Polresta Pekanbaru, Riau, Selasa (8/3). Foto: Antara
Para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka bisa diancam kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Sebanyak tiga tersangka pengedar narkoba ditangkap di sebuah hotel Kabupaten Agam
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News