Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sumbar

Rabu, 09 Maret 2022 – 10:12 WIB
Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sumbar - JPNN.com Sumbar
Sebanyak lima tersangka diamankan Polresta Pekanbaru, Riau, Selasa (8/3). Foto: Antara

Para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka bisa diancam kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)

Sebanyak tiga tersangka pengedar narkoba ditangkap di sebuah hotel Kabupaten Agam

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia