Catatan LBH Padang: 5 Penyiksaan Tragis Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
Selasa, 28 Juni 2022 – 09:40 WIB

LBH Padang mencatat ada lima kasus penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum di Sumbar dari 2021 sampai 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Adrizal menekankan setiap narapidana memiliki hak untuk tidak disiksa. Hal ini diatur dalam berbagai perundang-undangan di Indonesia.
"Kendatipun setiap tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana, semestinya dilakukan penegakan hukum sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan hukum (acara) pidana yang berlaku. LBH mengecam setiap proses penegakan hukum dengan melanggar hukum dan hak asasi manusia," tegas Adrizal. (mcr33/jpnn)
LBH Padang mencatat ada lima kasus penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum di Sumbar dari 2021 sampai 2022.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News