Polda dan BKSDA Tangkap Penjual Satwa Dilindungi

Kamis, 10 Maret 2022 – 09:09 WIB
Polda dan BKSDA Tangkap Penjual Satwa Dilindungi - JPNN.com Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono saat jumpa pers di Padang, Rabu (9/3). Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menangkap MIH (27) yang diduga menjual ratusan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan MIH ditangkap pada Senin (7/3) pukul 22.30 WIB di kediamannya, Perumahan Balai Nan Tuo, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa enam ekor kura-kura cokelat, dan 350 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup.

Selain satwa itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit telepon pintar milik pelaku.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penangkapan dan perniagaan satwa dilindungi.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Sumbar langsung menindaklanjuti informasi itu.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan kediaman tersangka MIH dan beberapa satwa liar yang dilindungi," ungkap Satake Bayu.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku penjual satwa dilindungi diancam kurungan paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News