Polda dan BKSDA Tangkap Penjual Satwa Dilindungi
Kamis, 10 Maret 2022 – 09:09 WIB

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono saat jumpa pers di Padang, Rabu (9/3). Foto: Antara
"Pelaku diancam pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," sebut Satake Bayu. (antara/jpnn)
Pelaku penjual satwa dilindungi diancam kurungan paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News