Polres Pesisir Selatan Tak Pandang Bulu dalam Penangkapan Pengedar Narkotika

Sabtu, 12 Maret 2022 – 11:10 WIB
Polres Pesisir Selatan Tak Pandang Bulu dalam Penangkapan Pengedar Narkotika - JPNN.com Sumbar
Narkotika jenis sabu-sabu. ilustrasi Foto: Humas Kemenkumham Jatim

"Ini terlihat dari cara kami melakukan penangkapan sebelumnya di beberapa wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Bahkan, proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pesisir Selatan," tegas Hidup Mulia.

Tersangka penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut adalah penjara seumur hidup, paling sedikit lima tahun, paling lama 20 tahun, dan hukuman mati.

Hidup Mulia memastikan Polres Pesisir Selatan tidak akan pandang bulu terhadap para pelaku tindak kriminal.

"Ini sudah menjadi atensi Kapolres AKBP Sri Wibowo yang bertekad Pesisir Selatan bebas narkoba," jelasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat lebih peduli pada lingkungan yang mengalami perubahan pada hal yang membahayakan seperti peredaran barang haram tersebut.

"Jangan takut dan segan melaporan peredaran barang haram di sekitar kita. Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi undang-undang," pintanya.

Hidup Mulia juga memperingatkan para pelaku penyalahgunaan narkoba untuk menghentikan segala perbuatan tindak kriminalnya.

Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia