Pejudi Kartu Remi Diringkus Polisi, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polres Agam menangkap tiga warga yang sedang berjudi kartu remi di Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung.
Kasat Reskrim Polres Agam Agung Pratomo mengatakan ketiga tersangka itu berinisial F (55), AA (37), dan EW (32).
"EW itu merupakan pemilik warung tempat mereka main judi," kata Agung.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat.
Tim Opsnal Porles Agam langsung turun melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku.
Di lokasi penangkapan, Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan uang tunai Rp 150 ribu.
Selain itu, petugas juga membawa kartu remi berwarna merah sebanyak 54 lembar, kartu ceki kuning 75 lembar, dan satu lembar kertas karton.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Polres Agam menangkap tiga warga yang sedang berjudi kartu remi di Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News